Pemerintah harus hati-hati atur pajak e-commerce

Pemerintah harus hati-hati atur pajak e-commerce

Pemerintah-harus-hati-hati-atur-pajak-e-commerce

Direktur eksekutif Pusat Analisis Pajak Indonesia (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam mengatur pajak pada perdagangan elektronik (e-commerce) agar tidak berdampak negatif baik pada industri itu sendiri maupun para pelaku.

“Mengingat fakta bahwa e-commerce adalah sektor yang baru tumbuh, lebih baik bagi pemerintah untuk lebih berhati-hati sehingga tindakan yang diambil tidak membuat para pelaku enggan,” kata Yustinus dalam sebuah pernyataan resmi yang akan diterima Antara di Jakarta pada hari Kamis. memiliki.

Menurut Justin, identifikasi dan klasifikasi yang jelas diperlukan dalam kaitannya dengan model bisnis dan ruang lingkup bisnis. Perusahaan pemula harus menerima perlakuan lain, juga disebut insentif, sehingga mereka dapat tumbuh dengan baik, lega, dan dipelihara, sehingga mereka nantinya dapat berkontribusi pada negara.

Dia mengatakan pemerintah dapat fokus pada pendaftaran, yaitu mengumpulkan data dan mendaftarkan para pelaku untuk menjadi pembayar pajak, melalui kantor perwakilan (kantor perwakilan) yang tersedia untuk aktor asing dan / atau menjadi pengusaha kena pajak.

Wilayah kewenangan itu sendiri berada di Kementerian Komunikasi dan Informasi, tetapi tidak boleh dimasukkan dalam bidang pajak. Pada saat pendaftaran, para pemain e-commerce juga ditentukan sebagai pembayar pajak dan / atau pengusaha kena pajak sesuai dengan ketentuan.

“Memasuki ABER (bentuk usaha tetap) tanpa mengubah undang-undang pajak

penghasilan tidak boleh dilakukan karena alasan kredibilitas pemerintah. Ini untuk menciptakan keadilan antara para aktor domestik dan mereka yang tinggal di luar negeri. Harus ada lapangan yang setara dengan kebijakan yang menjamin kesetaraan perlakuan. Karenanya koordinasi komunikasi dan informasi “Direktorat Jenderal Pajak menjadi sangat penting,” kata Yustinus.

Yustinus mengatakan jenis pajak yang dapat dikumpulkan adalah PPN atas penjualan barang dan jasa kena pajak. Untuk memudahkan administrasi, pengenalan PPN dengan nilai yang berbeda / tarif efektif dapat diusulkan untuk membuatnya lebih mudah dan lebih mudah.

Pemerintah juga harus berhati-hati terhadap perusahaan pemula sehingga mereka menerima insentif pertumbuhan dan tidak berkecil hati dibandingkan dengan perusahaan tradisional. Migrasi model bisnis ke media lain, seperti B. media sosial, juga harus diantisipasi sehingga harus diatur sehingga tidak ada efek buruk.

Selain itu, pemerintah harus terus mencari sistem yang paling efektif

, termasuk manajemen yang sederhana dan hemat biaya, sehingga bisnis e-commerce dapat berkembang lebih baik. Karena itu, perbandingan dengan negara lain adalah penting, termasuk mendengarkan suara-suara pebisnis.

“Aturan baru tidak boleh ambisius untuk mengeksploitasi potensi pajak dalam jangka pendek, tetapi harus menciptakan keamanan dan area pertumbuhan bisnis yang baik sehingga kita dapat mencapai pengembalian yang lebih tinggi di masa depan,” kata Yustinus.

Namun demikian, Justin juga memuji rencana pemerintah untuk memberlakukan

aturan khusus untuk e-commerce. Selain itu, peraturan ini diharapkan mampu menangkap dinamika bisnis yang sangat cepat, padat modal dan peka terhadap peraturan yang tidak responsif.

“Karena itu, perumusan aturan yang komprehensif dan jelas yang menekankan keamanan, kompatibel dengan peraturan di negara lain, memberikan insentif yang tepat dan sangat dibutuhkan,” kata Yustinus.

 

Baca Juga :

 

Rate this post