Pengertian APBN, fungsi, tujuan, serta penyusunannya

Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

pengertian-apbn

Berdasarkan Pasal 23 UUD 1945 ayat 1, APBN ini merupakan wujud pengelolaan keuangan negara, disahkan dan dilaksanakan secara terbuka setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pemerintah sepenuh hati untuk kemakmuran pemerintah yang bertanggung jawab adalah rakyat. . APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Republik Indonesia yang telah atau telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN ini telah atau telah ditetapkan secara hukum untuk jangka waktu satu tahun terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Berdasarkan situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, APBN ini merupakan bagian dari Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengacu pada APBN

  • Rencana keuangan tahunan pemerintah negara bagian yang disetujui oleh DVR (Pasal 1 ayat 7).
  • Terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan (Pasal 11 (2)).
  • Meliputi jangka waktu satu tahun dari 1 Januari hingga 31 Desember (Pasal 4).
  • Disyaratkan oleh hukum setiap tahun (Pasal 11 (1)).
  • Memiliki fungsi persetujuan, pemantauan, alokasi, perencanaan, distribusi dan stabilisasi (Pasal 3 (4)).

Elemen APBN

Terkait dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen), ada 5 unsur APBN antara lain:

  • APBN ini adalah penyelenggaraan keuangan negara
  • APBN ditetapkan setiap tahun dan berlaku selama 1 tahun
  • APBN ini diwajibkan oleh undang-undang
  • APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
  • APBN bertujuan untuk mensejahterakan rakyat

Sumber dari APBN ini adalah masyarakat, sehingga tentunya keberadaannya harus bersandar pada undang-undang. APBN ditentukan dan disetujui bersama dengan DVR. DPR sendiri adalah lembaga yang mewakili rakyat (kedaulatan). APBN ini terdiri dari sejumlah rencana, pelaksanaan dan realisasinya. Ini membuat ketentuan itu legal.

Struktur dan komponen anggaran APBN

1. Pendapatan Negara dan Hibah

Pendapatan pemerintah ini merupakan peningkatan nilai aset bersih suatu negara. Beberapa sumber pendapatan pemerintah ini adalah sebagai berikut:

a. Sebuah. Pendapatan pajak, termasuk:

Pendapatan pajak dalam negeri
Penerimaan pajak bisnis internasional

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, meliputi:

  • Penerimaan sumber daya alam
  • Pendapatan Laba BUMN
  • Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
  • Pendapatan pemerintah tidak kena pajak lainnya

2. Belanja pemerintah

Pengeluaran pemerintah ini merupakan penurunan kekayaan bersih suatu negara oleh pemerintah selama periode waktu tertentu. Beberapa dari pengeluaran pemerintah ini meliputi:

  • Pengeluaran karyawan
  • Belanja barang
  • Investasi
  • Beban bunga dan pinjaman
  • Subsidi (energi dan non-energi)
  • Hibah belanja
  • Biaya kesejahteraan
  • Belanja lainnya

3. Neraca anggaran primer negara

Keseimbangan primer ini adalah total pendapatan pemerintah dikurangi pengeluaran pemerintah, tidak termasuk pembayaran bunga utang. Pemerintah dianggap berhasil bila tingkat pendapatan pemerintah lebih tinggi dari pengeluaran pemerintah.

4. Surplus / defisit anggaran negara

Surplus anggaran ini merupakan kondisi dimana penerimaan pemerintah lebih tinggi dari pengeluaran pemerintah.
Defisit anggaran ini merupakan kondisi dimana pengeluaran pemerintah lebih tinggi dari pendapatan pemerintah.

5. Pembiayaan anggaran negara

Pembiayaan mencakup semua pendapatan yang harus dibayar kembali serta biaya-biaya yang kemudian diterima kembali baik di tahun buku yang bersangkutan atau di tahun buku berikutnya.

  • Siklus APBN
    Pengelolaan APBN mencakup siklus APBN serta hubungan keuangan APBN. Siklus APBN yaitu sebagai perwujudan pengelolaan APBN meliputi keseluruhan kegiatan atau kegiatan untuk pengelolaan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan juga pertanggungjawaban APBN. Rangkaian pengelolaan APBN selanjutnya dapat disebut dengan siklus APBN. Oleh karena itu, 1 siklus APBN terdiri dari:

Diskusi pendahuluan (termasuk pembuatan rencana kerja).
Pembahasan dan penetapan RAPBN.
Pembahasan tentang laporan semester I dan juga prakiraan untuk 6 bulan berikutnya.
Pembahasan RUU perubahan APBN tahun berjalan.
Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Ruang lingkup APBN

Ruang lingkup APBN ini mencakup semua pendapatan dan pengeluaran. Pendapatan tersebut berasal dari pajak atau hibah tidak kena pajak. Pengeluaran atau pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran pemerintah pusat dan daerah. Jika pengeluaran lebih tinggi dari pendapatan (defisit), harus mencari dana yang berasal dari dalam atau luar negeri. Semua pendapatan dan pengeluaran disimpan dalam rekening yang disebut Bendahara Umum Negara (BUN) di Bank Indonesia. Mengenai pengelolaan APBN, semua pendapatan dan pengeluaran harus dimasukkan ke dalam APBN. Agar sistem APBN dapat diperhitungkan, maka seluruh realisasi pendapatan dan pengeluaran harus dikonsolidasikan ke dalam rekening khusus pada rekening BUN.

Fungsi anggaran APBN

1. APBN bekerja sesuai dengan kebijakan keuangannya:

  • Fungsi pemetaan
    APBN ini memiliki fungsi yaitu sebagai penerimaan pajak yang digunakan untuk pengeluaran kepentingan umum. Beberapa alokasi anggaran antara lain pembangunan jalan, pembangunan jembatan, pembangunan taman, dll.
  • Fungsi distribusi
    APBN juga memiliki fungsi untuk disalurkan kepada masyarakat guna mencapai distribusi pendapatan dan mengurangi ketimpangan ekonomi antar kelas sosial. Subsidi, hibah, dan dana pensiun merupakan beberapa perwujudan dari fungsi distribusi APBN.
  • Fungsi stabilitas
    APBN ini juga merupakan instrumen untuk mengendalikan stabilitas perekonomian negara. Jika ada permasalahan ekonomi ekstrim yang menimbulkan ketimpangan perekonomian negara, APBN dapat membantu mengatasi permasalahan tersebut.

2. Fungsi APBN dilihat dari sisi pengelolaan

Pedoman bagi pemerintah untuk menjalankan tugasnya di masa mendatang.
Sebagai alat kontrol kolaboratif atas kinerja pemerintah.
Untuk menilai seberapa baik pemerintahan dalam menjalankan negara berdasarkan kebijakan dan program yang telah atau telah dilaksanakan.

Proses penyusunan anggaran APBN

1. Fase pengantar

  • Fase desain
    Pemerintah membuat RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dengan menetapkan asumsi dasar APBN, perkiraan pendapatan dan pengeluaran, skala prioritas dan pembuatan anggaran pelaksanaan. Asumsi dasar APBN antara lain:

Pertumbuhan ekonomi negara
inflasi
Nilai tukar (rupiah)
Harga minyak nasional
Suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3 bulan terakhir
Mengangkat

Fase diskusi antara komisi dan mitranya untuk membahas draf (departemen / lembaga teknis)
Fase terakhir dari persiapan pemerintah untuk RAPBN

2. Tahap pengajuan, pembahasan dan penetapan APBN

  • Diawali dengan pidato Presiden yaitu sebagai pengantar UU APBN dan Nota Keuangan.
  • Diskusi yang baik kemudian dilanjutkan antara Menteri Keuangan dan Panitia Anggaran DPR
  • Individu (DVR) atau antara komisi dan kementerian terkait.
  • Menteri Keuangan dan juga Komisi Anggaran DPR (DVR) atau komisi dan departemen terkait memutuskan menerima atau menolak RAPBN.
  • Jika RAPBN diterima, maka akan disahkan ke dalam APBN untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk dilaksanakan.
  • Namun, jika RAPBN ditolak, pemerintah harus menggunakan APBN sebelumnya.

Tahap ketiga pemantauan pelaksanaan APBN

  • Fase pengawasan dilakukan oleh otoritas pengawas fungsional baik secara eksternal (di luar pemerintahan) maupun internal (dalam pemerintahan).
  • Sebelum akhir tahun anggaran, biasanya pada bulan November, pemerintah melalui Menteri Keuangan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan kemudian menyusunnya dalam bentuk rancangan perhitungan.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU PAN) dilaksanakan selambat-lambatnya 15 bulan setelah berakhirnya pelaksanaan anggaran negara untuk tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan tersebut juga harus disusun berdasarkan pengetahuan yang telah atau telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Prinsip penyusunan APBN

a. Sebuah. Berdasarkan aspek pendapatan pemerintah

Intensifikasi (upaya meningkatkan) anggaran pendapatan dalam hal besaran dan kecepatan simpanan.
Intensifikasi (upaya peningkatan) penyelesaian dan penagihan klaim negara.
Klaim negara atas kerusakan dan tuntutan denda.

b. Berdasarkan aspek pengeluaran

Ekonomis, efisien dan juga sesuai dengan kebutuhan Anda.
Ditargetkan, dikendalikan, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
Sebisa mungkin dengan produksi dalam negeri yaitu dengan memperhatikan kemampuan dan potensi nasional.

Prinsip penyusunan APBN

  • Kemandirian untuk meningkatkan pendapatan pemerintah sebanyak-banyaknya.
  • Penghematan, peningkatan efisiensi, dan peningkatan produktivitas.
  • Penyempurnaan prioritas pembangunan.
  • Sesuai dengan prinsip dan hukum negara.

Mekanisme / proses penyusunan APBN

Saat menyusun APBN, pemerintah mengadopsinya dalam bentuk rencana. Rencana itu disampaikan ke DPR, setelah itu dibahas DPR dalam rapat.

Setelah RAPBN disetujui oleh DVR, RAPBN kemudian ditetapkan secara hukum sebagai APBN. Jika RAPBN tidak diaktifkan, pemerintah akan menggunakan APBN tahun sebelumnya. Agar pelaksanaan APBN berjalan sesuai jadwal maka diambil keputusan mengenai pelaksanaan APBN.

Demikian penjelasan mengenai pengertian anggaran, struktur, siklus, mekanisme, fungsi dan prinsipnya, semoga yang dijelaskan dapat bermanfaat bagi anda. Terima kasih

Sumber :

Rate this post